Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas
Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Dinas ketenagakerjaan bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja nomor sop psm disnaker– 7 juli 2014 mei 2021 tanggal efektif mei 2021 disahkan oleh kepala dinas ketenagakerjaan dr. ir. h. m. rakhmansyah, m.si nip. 19620910 198603 1 013 nama sop prosedur pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jika perundingan itu tidak menghasilkan persetujuan (kesepakatan), pengusaha hanya dapat melakukan phk setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. hakim ad hoc phi pada ma ri, sugeng santoso, mengatakan melalui uu cipta kerja pemerintah memberi kemudahan bagi pelaku usaha untuk melakukan phk.
Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Wajib ditempuh para pihak yang berselisih sebelum menempuh mekanisme yang lain. penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut uu nomor 2 tahun 2004 diharapkan memberikan harapan yang prospektif bagi para pi. ak yang berselisih untuk mendapatkan penyelesaian secara cepat, adil dan murah. dalam penerapannya, uu nomor 2 tahun. Terdapat 3 langkah penyelesaian perselisihan hubungan industrial yaitu melalui upaya bipartit, tripartit dan gugatan ke pengadilan hubungan industrial. perundingan bipartit perundingan bipartit adalah perundingan antara pengusaha gabungan pengusaha dan pekerja serikat pekerja atau antar serikat pekerja dalam satu perusahaan yang berselisih. Hubungan industrial mediator hubungan industrial kepala seksi kepala bidang sekreta ris kepala dinas kelengkapan waktu output ket 1 menerima, mencatat permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari pekerja serikat pekerja atau pengusaha atk 15 menit kasus tercatat di buku buku register perselisihan hubungan industrial atk 7. Perburuhan. 3. undang undang no. 22 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan. 4. undang undang no. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 6. permenakertrans no. per.10 men v 2005 tentang pengangkatan dan pemberhentian konsiliator serta tata kerja konsiliasi. 7. permenakertrans no. per.31 men xii 2008.
Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertrans Hubungan industrial mediator hubungan industrial kepala seksi kepala bidang sekreta ris kepala dinas kelengkapan waktu output ket 1 menerima, mencatat permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari pekerja serikat pekerja atau pengusaha atk 15 menit kasus tercatat di buku buku register perselisihan hubungan industrial atk 7. Perburuhan. 3. undang undang no. 22 tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan. 4. undang undang no. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 6. permenakertrans no. per.10 men v 2005 tentang pengangkatan dan pemberhentian konsiliator serta tata kerja konsiliasi. 7. permenakertrans no. per.31 men xii 2008. Sistem, mekanisme dan prosedur. tim mediator memanggil pihak yang mengajukan perselisihan hubungan industrial untuk melakukan penyelesaian secara bipartit (pengusaha dan pekerja). hasil perundingan bipartit dicatat dalam risalah penyelesaian melalui bipartit. penyelesaian bipartit maksimum 30 hari hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Istilah hubungan industrial berasal dari dari hubungan perburuhan. namun, menurut sentanoe kertonegoro (dalam dahlia & jumiati, 2011:41), istilah perburuhan memberikan kesan sempit seakan hanya menyangkut hubungan antara pengusaha dan pekerja saja. sehubungan dengan itu, digunakanlah istilah hubungan industrial.
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal Sistem, mekanisme dan prosedur. tim mediator memanggil pihak yang mengajukan perselisihan hubungan industrial untuk melakukan penyelesaian secara bipartit (pengusaha dan pekerja). hasil perundingan bipartit dicatat dalam risalah penyelesaian melalui bipartit. penyelesaian bipartit maksimum 30 hari hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Istilah hubungan industrial berasal dari dari hubungan perburuhan. namun, menurut sentanoe kertonegoro (dalam dahlia & jumiati, 2011:41), istilah perburuhan memberikan kesan sempit seakan hanya menyangkut hubungan antara pengusaha dan pekerja saja. sehubungan dengan itu, digunakanlah istilah hubungan industrial.
Comments are closed.