Hukum Domain Indonesia
UU ITE
BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Pasal 23
(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain
berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad
baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
(3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Pasal 24
(1) Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
(3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Pasal 23
Ayat (1)
Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara,
Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang perolehannya didasarkan pada prinsip pendaftar pertama (first come first serve).
Prinsip pendaftar pertama berbeda antara ketentuan dalam Nama Domain dan dalam bidang hak kekayaan intelektual karena tidak diperlukan pemeriksaan substantif, seperti pemeriksaan dalam pendaftaran merek dan paten.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “melanggar hak Orang lain”, misalnya
melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama Orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan Orang lain.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “penggunaan Nama Domain secara tanpa
hak” adalah pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat Orang lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya, atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan konsumen.

maaf. apabila ada domain gratis, misalnya .com .apa itu menjadi milik kita selamanya?.
@irnanto
Domain .Com terdaftar per tahun,dimana bisa diperpanjang sekaligus selama 10 tahun. pastikan cari tahu kapan masa berakhir domain tersebut. Kebanyakan domain gratisan .Com hanya untuk tahun pertama saja. setelah itu harus bayar biaya perpanjangan untuk tahun kedua dan seterusnya.
mas, nanya nih
misalnya kita beli nama domain yang udah terkenal (misal :telkomsel.in) apa di ijinkan?
thx 4 reply
@blorapost
Itu kaitannya dengan trade mark/ merk dagang. Sementara aturan dasar domaining adalah: Generik. Jadi dalam hal Telkomsel jelas ini suatu merk dagang dan bukan generik. Sehingga tidak dianjurkan membeli domain seperti ini.
pak, minta pencerahannya
jika sama punya nama domain sudah berumur 3 tahun dan usaha saya suadah mulai maju, lalu ada orang yang mendaptarkan nama domain saya ke HKI dengan sub bidang usaha yang sama.
dan dia berhasil mendaptakan sertipikat itu, lalu dengan sertipikat itu dia menekan saya utk menyerahkan, nama domain itu, tampa syarat dan hanya diganti sebatas biaya register saja,
dan diapun punya nama domain yang sampai sekarang masih status coming soon, dan hanya beda satu hurup dengan domain saya
nama domain saya .motionsart.com saya serch di google ada banyak sekali yang pake dengan nama itu, tapi kenapa saya yang jadi sasaran??
tolong bagai mana solusinya terimaksih
Halo Pak Asep,
Untuk nama domain, prinsip dasar utama adalah nilai yang universal. Generik. Artinya tiap kata atau istilah yang umum dipakai itu tidak bisa dipatenkan. Anda bisa mematenkan nama, istilah dan logo tapi hanya sebatas branding saja.
Bila sudah berada di jalur domain setiap istilah generik bisa diregister siapa saja, asal dengan itikad baik,punya bisnis yang jelas dan tidak membingunkan karena kemiripan dengan istilah atau merk tertentu.
Pada kasus ini saya tidak tahu istilah apa yang mereka patenkan. Tapi melihat nama domain anda, itu adalah istilah generik, anda punya bisnis yang jelas. Apakah ini membingungkan publik karena ada kemiripan ? bisa jadi. Tapi 2 point pertama sangat kuat dan point yang ketiga bisa anda tekankan bahwa bisnis anda itu unik dan tidak membingungkan. Anda tentu punya ciri khas bidang yang anda geluti.
Singkatnya, domain itu berhak anda miliki, bila mereka mau memiliki, itu seharusnya dengan pendekatan jual-beli, bukan berdasar atas sukarela apalagi secara pemaksaan.
Leave your response!
Recent Comments
Tags
adsense aset backlink backorder beli bisnis bisnis domain catch coupons domainer domain jual beli sedo end user domain sale profit drop drop catching expired forum bisnis geo Godaddy Godaddy coupon Hosting hosting drop delete registrar snapnames pool sedo Hukum Domain icann internet jaul beli jual jual beli jual beli domain jual domain Kabar Domain korting Lelang Domain namejet namepros Parkir Domain parkir sedo pasar domain Pengembangan Domain penjualan domain sedo Seo snapnames tdnam Tools whoisRecent Posts
Categories
Blogroll
Archives
Most Commented
GudangDomain.Com