Home » Hukum Domain Indonesia

Hukum Domain Indonesia

UU ITE

BAB VI

NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI

Pasal 23

(1)    Setiap    penyelenggara    negara,    Orang,    Badan    Usaha,
dan/atau    masyarakat    berhak    memiliki    Nama    Domain
berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2)    Pemilikan  dan  penggunaan  Nama  Domain  sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (1)  harus  didasarkan  pada  iktikad
baik,  tidak  melanggar  prinsip  persaingan  usaha  secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
(3)    Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat    yang        dirugikan    karena    penggunaan        Nama Domain    secara    tanpa    hak        oleh    Orang    lain,    berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.

Pasal 24

(1)    Pengelola    Nama    Domain    adalah    Pemerintah    dan/atau masyarakat.
(2)    Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh    masyarakat,    Pemerintah    berhak    mengambil    alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
(3)    Pengelola    Nama        Domain    yang    berada    di    luar    wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya    sepanjang        tidak    bertentangan     dengan Peraturan Perundang-undangan.
(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Pasal 23
Ayat (1)
Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara,
Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang perolehannya didasarkan pada prinsip pendaftar pertama (first come first serve).
Prinsip pendaftar pertama berbeda antara ketentuan dalam Nama Domain dan dalam bidang hak kekayaan intelektual karena tidak diperlukan pemeriksaan substantif, seperti pemeriksaan dalam pendaftaran merek dan paten.

Ayat (2)
Yang  dimaksud  dengan  “melanggar  hak  Orang  lain”,  misalnya
melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama Orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan Orang lain.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “penggunaan Nama Domain secara tanpa
hak” adalah pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang semata-mata      ditujukan    untuk    menghalangi    atau    menghambat Orang    lain    untuk    menggunakan    nama    yang    intuitif    dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya, atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan konsumen.

  • Share/Bookmark

6 Comments »

  • irnanto said:

    maaf. apabila ada domain gratis, misalnya .com .apa itu menjadi milik kita selamanya?.

  • admin (author) said:

    @irnanto
    Domain .Com terdaftar per tahun,dimana bisa diperpanjang sekaligus selama 10 tahun. pastikan cari tahu kapan masa berakhir domain tersebut. Kebanyakan domain gratisan .Com hanya untuk tahun pertama saja. setelah itu harus bayar biaya perpanjangan untuk tahun kedua dan seterusnya.

  • blorapost said:

    mas, nanya nih
    misalnya kita beli nama domain yang udah terkenal (misal :telkomsel.in) apa di ijinkan?
    thx 4 reply :)

  • admin (author) said:

    @blorapost
    Itu kaitannya dengan trade mark/ merk dagang. Sementara aturan dasar domaining adalah: Generik. Jadi dalam hal Telkomsel jelas ini suatu merk dagang dan bukan generik. Sehingga tidak dianjurkan membeli domain seperti ini.

  • Asep said:

    pak, minta pencerahannya
    jika sama punya nama domain sudah berumur 3 tahun dan usaha saya suadah mulai maju, lalu ada orang yang mendaptarkan nama domain saya ke HKI dengan sub bidang usaha yang sama.
    dan dia berhasil mendaptakan sertipikat itu, lalu dengan sertipikat itu dia menekan saya utk menyerahkan, nama domain itu, tampa syarat dan hanya diganti sebatas biaya register saja,
    dan diapun punya nama domain yang sampai sekarang masih status coming soon, dan hanya beda satu hurup dengan domain saya

    nama domain saya .motionsart.com saya serch di google ada banyak sekali yang pake dengan nama itu, tapi kenapa saya yang jadi sasaran??
    tolong bagai mana solusinya terimaksih

  • admin (author) said:

    Halo Pak Asep,

    Untuk nama domain, prinsip dasar utama adalah nilai yang universal. Generik. Artinya tiap kata atau istilah yang umum dipakai itu tidak bisa dipatenkan. Anda bisa mematenkan nama, istilah dan logo tapi hanya sebatas branding saja.

    Bila sudah berada di jalur domain setiap istilah generik bisa diregister siapa saja, asal dengan itikad baik,punya bisnis yang jelas dan tidak membingunkan karena kemiripan dengan istilah atau merk tertentu.

    Pada kasus ini saya tidak tahu istilah apa yang mereka patenkan. Tapi melihat nama domain anda, itu adalah istilah generik, anda punya bisnis yang jelas. Apakah ini membingungkan publik karena ada kemiripan ? bisa jadi. Tapi 2 point pertama sangat kuat dan point yang ketiga bisa anda tekankan bahwa bisnis anda itu unik dan tidak membingungkan. Anda tentu punya ciri khas bidang yang anda geluti.

    Singkatnya, domain itu berhak anda miliki, bila mereka mau memiliki, itu seharusnya dengan pendekatan jual-beli, bukan berdasar atas sukarela apalagi secara pemaksaan.

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.