Articles in the Hukum Domain Category
Hukum Domain »
Mungkin kebanyakan dari kita tidak tahu bahwa Nama Domain dan HAKI juga (telah) diatur dalam undang-undang. Jadi silahkan perdalami dan pahami UU tersebut. Berikut saya kutip beberapa yang berhubungan langsung dengan domaining :
BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Pasal 23
(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain
berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad
baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
(3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan …
Featured, Headline, Hukum Domain »
Saat booming era dotCom dulu, salah satu hal yg menarik perhatian adalah adanya kasus sengketa nama domain Mustika-ratu.Com. Yang mana domain ini diregister oleh seorang yang bekerja pada satu perusahaan saingan Mustika Ratu, Martha Tilaar. Kasus ini terbilang unik karena menurut hukum ini adalah ranah perdata, tapi dalam kesempatan itu baik tuntutan perdata maupun pidanan diajukan.
Walau hasil akhir adalah vrijspraak, tapi ini menjadi salah satu pelajaran bagi kita semua. Ingat rule no 1 : Jauhi TM Domain sejauh-jauhnya. Kalau demikian seharusnya domainer di era berikutnya lebih paham dan berhati-hati melangkah …
Featured, Hukum Domain »
Melihat berita yang santer disana-sini tentang pemberitaan tuntutan Google atas nama domain YouTubeIslam.Com Saya jadi risih. Berikut beberapa contoh tulisan itu :
“Adakah agenda licik Yahudi sebagai penguasa dunia internet bermain di belakang kasus ini?
Sebagaimana diketahui, Estes menggunakan YouTubeIslam.Com untuk menyebarluaskan video
terkait dunia Islam.” dari sini
“Kelicikan Google Mengambil Alih Domain YouTubeIslam.Com” dari sini
Hukum Domain, Istilah Domain, Kabar Domain »
Nama domain Generik, sering kita mendengar istilah ini. kenapa sebenarnya dengan nama domain ini. Apa manfaatnya bagi presentasi anda didunia maya ?.
Secara umum nama domain dibagi tiga macam dan kita akan kenali kategori nama domain ini. yang pertama adalah Trade Mark Domain. Ini adalah nama domain yang telah dikasih Merk dagang oleh perorangan maupun perusahaan. Nama ini hanya mempunyai arti bagi si pemilik domain tersebut. penggunaan nama ini oleh pihak ketiga yang tidak ada hubungannya dengan domain tersebut adalah illegal. Jauhi domain-domain seperti ini.
Sebagai contoh iPhone.com, atau DellComputers.com. Jadi walaupun …
