Home » Featured, Hukum Domain, Kabar Domain

Melihat Kasus Somasi Sony Corp Terhadap Sony AK

22 March 2010 5 Comments

Menarik disimak apa yang terjadi dalam dunia domain Indonesia akhir-akhir ini. Kasus Bung Sony yang menghiasi berbebagai media dari online sampai televisi. Ini tentu memberi satu pelajaran yang berarti bagi kita semua. Bahwa Kode etik dan hukum tentang domain kaitannya dengan trade mark itu ada dan siap digunakan bagi siapa yang membutuhkan. Dan akan dipakai terhadap disiapa yang melanggar. Walau pada akhirnya benar tidaknya ditentukan didepan Badan Hukum. Tapi publik telah bicara, lewat forum, blog dan situs jejaring sosial. Jadi kode etik masih jadi dasar utama di dunia maya sekalipun.

Kita selanjutnya melihat dikacamata hukum. Setidaknya menurut mereka yang (mungkin)tahu tentang hukum domain. Membaca para komentar dan pendapat para “pakar” berbagia keilmuan bidang internet Indonesia, blogger, telematika, dan politisi sangatlah jelas tergambar dimana ranah hukum perdomainan Indonesia.

Siapa duluan dia yang dapat, boleh diajukan siapa saja, Sony AK punya hak pakai kata Sony meskipun nama dia bukan Sony,” kata Pataka yang kini juga menjabat Wakil Presiden Indonesia Security Incident Response Team on Internet (ID-SIRTII) atau Tim Pengawas Keamanan Internet Indonesia. ” kompas

Oleh karena itu, lanjut Gatot, pengunaan nama Sony dengan Sony AK itu sebenarnya berbeda. Pasalnya, ketika seseorang mendaftarkan nama yang telah ada, maka seharusnya nama Sony AK itu akan ditolak, berdasarkan asas first come first serve. Humas Kominfo okezone
“Tindakan Sony Corp mensomasi blogger saya nilai berlebihan. Jika merujuk undang-undang informasi dan transaksi elektronik, apa yang dilakukan Sony sudah benar adanya,” tulis Roy dalam pesan singkatnya kepada okezone Roy Suryo okezone

Komentar dan tanggapan yang berbeda tapi dengan nada yang sama. Ada satu kesepakatan diantara mereka. Bahwa azas “Siapa cepat dia dapat” masih jadi patokan dan ini yang jadi dasar penilaian hukum mereka.

Satu penilaian yang terlalu sederhana. Perlu dikaji lebih mendalam, bahwa kasus persengkataan domain tidaklah semudah itu. Saya takutnya hanya ini yang mereka tahu, sebagai figur publik tentu sangat mencemaskan. Mengingat pengaruhnya yang besar terhadap opini yang berkembang.

Kebetulan disini kasus yang menimpa adalah terhadap Nama Sesesorang yang syah secara hukum. Tapi bagaimana bila nama lain yang dipakai. Lihat contoh NowGoogle.Com, apakah mereka juga punya argumen yang sama seperti diatas ?  Bahwa memakai nama Google itu syah karena dia yang daftar domain itu duluan ?

Lalu, apakah Google itu saudara ? Apa yang terlintas dipikiran kalau anda melihat, mendengar, menulis kata Google ini ? Mesin pencari bukan ?. tapi dari mana asalnya kata itu, ini yang menarik. Adalah sebuah branding yang menjadikan kata Google sedemikan kuatnya. Sehingga domain dengan kata yang brandable (bisa dibranding) akan jatuh ke dalam hukum domain yang lebih kompleks.

Lanjut mengenai hal ini akan dibahas pada posting mendatang. Terpenting mereka, Sony Corp dan Bung Sony sudah akur. masalah teratasai dengan damai oleh kedua belah pihak.

  • Share/Bookmark

5 Comments »

  • qimi@ konsultasi kesehatan said:

    Terima kasih informasinya. saya mau konsul:,…misalnya kita beli domain X yang sama dengan yang lain tetapi beda extention, apakah diperbolehkan????

    Misal saja saya beli gudangdomain.net, apakah ini diperbolehkan?? terima kasih

  • Sony AK said:

    Great posts ;) Thanks.

    Best regards,
    Sony AK
    sony@sony-ak.com

  • admin (author) said:

    @qimi
    Kita harus lihat dulu kata kunci yg dipakai apa. aturan no 1 dalam meregister domain adalah kata kunci Generik. Sepanjang itu nama generik, kita daftar diekstensi mana saja bisa. Dalam hal Gudang Domain misalnya, anda bisa dan boleh register GudangDomain.Net.

    @Bung Sony
    Thanks Sudah mampir

  • nurussadad said:

    klo dalam kasus baru millatfacebook itu bagaimana ya Om? Facebook itu generik atau tidak

  • admin (author) said:

    Facebook jelas berTM itu, jadi ini sama saja dengan kasus YoutubeIslam yang kemarin itu.

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.