Home » Hukum Domain

Apa Kata UU ITE Tentang Nama Domain dan HAKI ?

9 February 2010 No Comment

Mungkin kebanyakan dari kita tidak tahu bahwa Nama Domain dan HAKI juga (telah) diatur dalam undang-undang. Jadi silahkan perdalami dan pahami UU tersebut. Berikut saya kutip beberapa yang berhubungan langsung dengan domaining :

BAB VI

NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI

Pasal 23

(1)    Setiap    penyelenggara    negara,    Orang,    Badan    Usaha,
dan/atau    masyarakat    berhak    memiliki    Nama    Domain
berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2)    Pemilikan  dan  penggunaan  Nama  Domain  sebagaimana
dimaksud  pada  ayat  (1)  harus  didasarkan  pada  iktikad
baik,  tidak  melanggar  prinsip  persaingan  usaha  secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
(3)    Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat    yang        dirugikan    karena    penggunaan        Nama Domain    secara    tanpa    hak        oleh    Orang    lain,    berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.

Pasal 24

(1)    Pengelola    Nama    Domain    adalah    Pemerintah    dan/atau masyarakat.
(2)    Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh    masyarakat,    Pemerintah    berhak    mengambil    alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
(3)    Pengelola    Nama        Domain    yang    berada    di    luar    wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya    sepanjang        tidak    bertentangan     dengan Peraturan Perundang-undangan.
(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Pasal 23
Ayat (1)
Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara,
Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang perolehannya didasarkan pada prinsip pendaftar pertama (first come first serve).
Prinsip pendaftar pertama berbeda antara ketentuan dalam Nama Domain dan dalam bidang hak kekayaan intelektual karena tidak diperlukan pemeriksaan substantif, seperti pemeriksaan dalam pendaftaran merek dan paten.

Ayat (2)
Yang  dimaksud  dengan  “melanggar  hak  Orang  lain”,  misalnya
melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama Orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan Orang lain.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “penggunaan Nama Domain secara tanpa
hak” adalah pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang semata-mata      ditujukan    untuk    menghalangi    atau    menghambat Orang    lain    untuk    menggunakan    nama    yang    intuitif    dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya, atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan konsumen.

Jadi sekarang tak ada alasan bahwa hukum tentang Nama Domain itu tak ada,  masih berpikir Yang ada hanya di Amerika sana ? . Think again ;)

  • Share/Bookmark

Leave your response!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar.