Saat booming era dotCom dulu, salah satu hal yg menarik perhatian adalah adanya kasus sengketa nama domain Mustika-ratu.Com. Yang mana domain ini diregister oleh seorang yang bekerja pada satu perusahaan saingan Mustika Ratu, Martha Tilaar. Kasus ini terbilang unik karena menurut hukum ini adalah ranah perdata, tapi dalam kesempatan itu baik tuntutan perdata maupun pidanan diajukan.
Walau hasil akhir adalah vrijspraak, tapi ini menjadi salah satu pelajaran bagi kita semua. Ingat rule no 1 : Jauhi TM Domain sejauh-jauhnya. Kalau demikian seharusnya domainer di era berikutnya lebih paham dan berhati-hati melangkah …
Mungkin kebanyakan dari kita tidak tahu bahwa Nama Domain dan HAKI juga (telah) diatur dalam undang-undang. Jadi silahkan perdalami dan pahami UU tersebut. Berikut saya kutip beberapa yang berhubungan langsung dengan domaining :
BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Pasal 23
(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain
berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad
baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
(3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan …
Saat booming era dotCom dulu, salah satu hal yg menarik perhatian adalah adanya kasus sengketa nama domain Mustika-ratu.Com. Yang mana domain ini diregister oleh seorang yang bekerja pada satu perusahaan saingan Mustika Ratu, Martha Tilaar. Kasus ini terbilang unik karena menurut hukum ini adalah ranah perdata, tapi dalam kesempatan itu baik tuntutan perdata maupun pidanan diajukan.
Walau hasil akhir adalah vrijspraak, tapi ini menjadi salah satu pelajaran bagi kita semua. Ingat rule no 1 : Jauhi TM Domain sejauh-jauhnya. Kalau demikian seharusnya domainer di era berikutnya lebih paham dan berhati-hati melangkah …
Lagi-lagi lagu lama terulang, Indonesia untuk kesekian kalinya diblock oleh satu layanan bisnis Internet dari Amerika. Kali ini Bido , satu tempat lelang domain, yang gerah dengan ulah “oknum” netter Indonesia. Tak jelas apa pasal sesungguhnya yang telah mereka lakukan. Tapi pernyataan dari Bido sendiri, ini untuk meminimalkan risk bisnis mereka .
Lihat tanggapan para Indo domainer disini
Dari dulu sering berkoar-koar karena dari 200 juta lebih manusia Indonesia, satu saja orang yang mau jadi registrar tak ada. Dan sampe Januari tahun ini, akhirnya ada tonggak sejarah baru. Indonesia punya satu yg dibanggakan : Registrar !
Salut dan selamat kepada JogjaCamp dengan ResellerCamp-nya yang jadi pelopor bisnis domain, tidak hanya mengekor jadi reseller. Semoga industri domain Indonesia kian bergerak dan jadi pemicu reseller lain untuk juga jadi yg terdepan. Jadi registrar !
200 juta pasar potensial, ini bukan bisnis ikan teri bung !
Tidak ada yang mudah, begitu kira-kira pengertian yg umum untuk memulai sesuatu yang baru. Dan saya setuju itu. Untuk hal yang sekecilpun, bahkan untuk mengupdate blog ini saja bukan perkara mudah. Tengok saja postingan terakhir satu bulan yang lalu. Diujung bulan pertama awal tahun ini baru bisa terjamah lagi.
Yang buat agak geli, setelah sekitar 1 tahun blog ini berdiri, saya coba lihat kebelakang, ke posting awal-awal. begitu dibaca semuanya itu, jadi buat senyum. Menulis juga bukan sesuatu yang mudah. Memaparkan hal dengan kata-kata secara satu arah dibutuhkan keahlian lebih daripada …